BANGKA (BeritaTrans.com) - Mulai 1 Agustus 2021 akan berlaku penyesuaian tarif di lintasan penyeberangan Sadai - Tanjung Ru sejauh 82 mil. Hal ini mengacu kepada Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung nomor 188.44/646/Dishub/2021 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Kabupaten.
ASDP hadir bagi masyarakat Kepulauan Aru khususnya di Kecamatan Aru Selatan melalui KMP Lobster yang melayani lintas Dobo-Serwatu sejauh 48 mil dengan trip 2 kali setiap minggu.